LPSK Beberkan 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit, Bikin Miris
temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan kunjungan dan melakukan investigasi ke kediaman Terbit Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan kunjungan dan melakukan investigasi ke kediaman Terbit Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Di mana temuan pertama yang didapati oleh LPSK, yakni di dalam kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu, didapati tidak hanya dihuni oleh masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.
"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," kata Edwin saat konferensi pers saat menyampaikan hasil temuan pihaknya di, Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Kedua, dalam kegiatan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif itu, LPSK mendapati tidak semua penghuni merupakan warga asal Kabupaten Langkat.
Baca juga: 7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng
"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP nya juga," beber Edwin.
Ketiga, LPSK mendapati tidak adanya aktivitas rehabilitasi.
Padahal berdasarkan informasi yang diterima Edwin, tempat ini merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki oleh Bupati Terbit Rencana Peranginangin.
Keempat, kata Edwin kondisi tempat tinggal yang tidak layak, hal itu tergambarkan dalam tayangan yang ditampilkan oleh Edwin saat berkunjung langsung ke lokasi.
"Kita lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," kata Edwin.
Kelima, adanya penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan.
Keenam, para penghuni juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.
Ketujuh, LPSK juga menemukan adanya penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Beberapa istilah itu kata Edwin, bermacam-macam mulai dari Piket Malam Joker.