Menag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2022 saat Pandemi
Berikut ini aturan lengkap penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili tahun 2022 yang diterbitkan oleh Menag.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ulasan mengenai penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili tahun 2022.
Tahun ini, Hari Raya Tahun Baru Imlek jatuh pada tanggal 1 Februari 2022, besok.
Melalui Surat Edaran Nomor: SE.02 Tahun 2022, Menteri Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek dalam suasana Pandemi Covid-19.
Panduan ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dalam penyelenggaraan rangkaian ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Sejarah dan Macam-macam Tarian Barongsai Sebagai Ciri Khas Perayaan Tahun Baru Imlek
Baca juga: Apa Arti Gong Xi Fa Cai? Ternyata Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, Simak Kumpulan Ucapannya
Adapun Surat Edaran ini dimaksudkan dalam upaya pencegahan pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili saat Pandemi:
1. Persembahyangan Er Shi Sheng An, sembahyang menaikan syukur kepada Tuhan atas berkah dan keselamatan yang telah diterima selama 1 (satu) tahun.
2. Persembahan Chu Xi, malam menyambut Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, yaitu pada tanggal 29 bulan 12 tahun 2572 Kongzili (31 Januari 2022), segenap umat Khonghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing, memohon kepada Tian agar bangsa Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana, selalu solid, rukun dan damai.
3. Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.
b. Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.
c. Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar.
d. Melaksanakan Ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
e. Memaknai Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.
4. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/ Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
5. Persembahyangan Shang Yuan/ Yuanxiao/ Cap Go Meh dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak makan bersama.
6. Sebelum menyelenggarakan kegiatan Perayaan Hari raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di lapangan terbuka atau kelenteng/ miao/ litang/ xuetang, panitia pelaksanaan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
8. Semua pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Hari Raya Tahun Baru Imlek 2022