Pengacara Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif: Dia Tidak Melakukan Kejahatan Pidana Berat
Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi, sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal itu merupakan hak dari tim penyidik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro, meminta pihak kepolisian adil dalam menerapkan hukum.
Polri diminta untuk menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun yang akan memberikan keterangan, termasuk kepada kliennya.
Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi, sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal tersebut merupakan hak dari tim penyidik.
Anggota Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro meminta pihak kepolisian untuk sedianya menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun yang akan memberikan keterangan, termasuk kepada kliennya.
Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi, sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal tersebut merupakan hak dari tim penyidik.
Baca juga: Kuasa Hukum: Insyaallah, Besok Pak Edy Mulyadi akan Hadir untuk Jalani Pemeriksaan
"Suatu panggilan pemeriksaan kepada saksi, memang hak subyektif pihak penyidik Polri, tapi tentu juga tidak diskriminatif," kata Djuju saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (30/1/2022).
"Bahwa suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya diperlakukan sama kepada siapapun," sambungnya.
Djuju lantas membeberkan sikap kepolisian dalam memanggil Edy Mulyadi.
Dirinya menyebut kalau pemanggilan yang dilayangkan itu sangat cepat dan cenderung responsif.
Baca juga: Dengar Kabar Bakal Ditahan Besok, Edy Mulyadi Sudah Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi
Pihaknya menduga, kedudukan Edy Mulyadi yang kerap mengkritisi kinerja atau kebijakan pemerintah, diyakini menjadi faktor paling utama pihak kepolisian menerapkan hal tersebut.
"Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi dan adalah wartawan senior yang kritis atas kebijakan rezim, lantas penyidik begitu responsif dan cepat melakukan panggilan dan pemeriksaan," bebernya.
Penerapan pemanggilan itu dinilai tidak tepat diterima oleh Edy, sebab menurut pendapatnya, dalam perkara yang menjerat kliennya ini bukan sama sekali kejahatan dalam bentuk pidana berat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok
"Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan kejahatan pidana berat seperti korupsi atau terorisme," ucap Juju.
Tak cukup di situ, Juju juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses hukum serupa kepada beberapa pihak yang sudah dilaporkan ke polisi.
Beberapa nama di antaranya kader PDI-P Arteria Dahlan; Abu Janda hingga Deni Siregar.
"Kami berharap kepada para pihak yang selama ini seolah dekat dengan rezim, juga selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak polri, juga dapat segera diproses hukum (due process of law) yang sama, seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Deni Siregar, Ade Armando, Habib Kribo dll," tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada Jumat (28/1/2022), tim penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.
"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.
Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir: Pemanggilan Dinilai tak Sesuai Prosedur hingga Minta Penyidik Terapkan UU Pers
Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim.
Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.
"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tukas Ramadhan.
Sudah Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri, hari ini Senin (31/1/2022).
Bahkan kata Herman, Edy Mulyadi sudah menyiapkan pakaian ganti dan perlengkapan mandi untuk menyambangi Bareskrim Polri.
"Pak Edy katanya dia sudah mempersiapkan pakaian-pakaiannya, sikat gigi, sabun sudah disiapkan sama pakaian-pakaiannya," ucap Herman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).
Alasan Edy Mulyadi sudah menyiapkan segala perlengkapan itu karena kata Herman, berdasar rumor yang diterima pihaknya, sang klien akan langsung ditahan pada pemanggilan besok.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara detail terkait sumber dari rumor yang diterimanya itu.
"Ya rumor yang beredar katanya dia mau ditahan, kalau mau ditahan kan berarti bawa pakaian. Iya (rumornya) begitu," kata Herman.
Sedangkan untuk tim kuasa hukum, kata Herman, pada pemanggilan besok pihaknya sudah menyiapkan beberapa berkas, termasuk berkas surat kuasa.
Sebagai informasi, panggilan ini merupakan yang kedua kali terhadap Edy Mulyadi setelah sebelumnya urung hadir pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok
Edy akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Herman mengatakan, dalam kedatangan Edy besok, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan tetap turut mendampingi.
"Iya dengan tim kuasa hukum tetap didampingi," beber Herman.
Kompolnas
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus yang menyeret Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang diduga berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya mendukung tindakan tegas dari Bareskrim Polri yang tengah melakukan penyidikan atas kasus ini dan meminta Edy untuk bersikap kooperatif.
"Kami sangat mendukung tindakan tegas dari bareskrim polri dalam melakukan penyidikan terhadap saudara em kami berharap saudara Edy Mulyadi kooperatif dengan penyidikan ini," kata Poengky melalui video singkat kepada Tribun, Minggu (30/1/2022).
Poengky berharap dengan adanya kasus ini, maka dapat memberikan efek jera bagi Edy Mulyadi maupun kepada khalayak luas.
Dirinya mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam berbicara dan memberikan pendapat.
"Kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan maupun kepada yang lain agar tetap berhati-hati dalam mengemukakan pendapat tidak menyinggung perasaan orang lain," ucapnya.
"Kita semua terus bersama-sama bersatu menjunjung tinggi bhineka tunggal ika dan menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia," tukas Poengky.
Baca juga: Sebut Nama Arteria hingga Abu Janda, Pengacara Minta Polisi Tak Diskriminatif Panggil Edy Mulyadi
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Terdekat, tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) besok.
Baca juga: Dengar Kabar Bakal Ditahan Besok, Edy Mulyadi Sudah Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi
Adapun ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin, karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan.