Pengacara Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif: Dia Tidak Melakukan Kejahatan Pidana Berat
Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi, sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal itu merupakan hak dari tim penyidik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro, meminta pihak kepolisian adil dalam menerapkan hukum.
Polri diminta untuk menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun yang akan memberikan keterangan, termasuk kepada kliennya.
Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi, sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal tersebut merupakan hak dari tim penyidik.
Anggota Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro meminta pihak kepolisian untuk sedianya menerapkan aturan hukum yang sama kepada siapapun yang akan memberikan keterangan, termasuk kepada kliennya.
Juju mengatakan, dalam melakukan pemanggilan kepada saksi, sejatinya polisi tidak diskriminatif meski hal tersebut merupakan hak dari tim penyidik.
Baca juga: Kuasa Hukum: Insyaallah, Besok Pak Edy Mulyadi akan Hadir untuk Jalani Pemeriksaan
"Suatu panggilan pemeriksaan kepada saksi, memang hak subyektif pihak penyidik Polri, tapi tentu juga tidak diskriminatif," kata Djuju saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (30/1/2022).
"Bahwa suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya diperlakukan sama kepada siapapun," sambungnya.
Djuju lantas membeberkan sikap kepolisian dalam memanggil Edy Mulyadi.
Dirinya menyebut kalau pemanggilan yang dilayangkan itu sangat cepat dan cenderung responsif.
Baca juga: Dengar Kabar Bakal Ditahan Besok, Edy Mulyadi Sudah Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi
Pihaknya menduga, kedudukan Edy Mulyadi yang kerap mengkritisi kinerja atau kebijakan pemerintah, diyakini menjadi faktor paling utama pihak kepolisian menerapkan hal tersebut.
"Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi dan adalah wartawan senior yang kritis atas kebijakan rezim, lantas penyidik begitu responsif dan cepat melakukan panggilan dan pemeriksaan," bebernya.
Penerapan pemanggilan itu dinilai tidak tepat diterima oleh Edy, sebab menurut pendapatnya, dalam perkara yang menjerat kliennya ini bukan sama sekali kejahatan dalam bentuk pidana berat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok
"Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan kejahatan pidana berat seperti korupsi atau terorisme," ucap Juju.
Tak cukup di situ, Juju juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses hukum serupa kepada beberapa pihak yang sudah dilaporkan ke polisi.