Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi UMKM Sesalkan Rencana Pemerintah Menaikkan PPN Jadi 12 Persen

Kondisi ekonomi saat ini yang masih belum pulih sepenuhnya, bahkan masih terjadi penurunan daya beli di masyarakat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Asosiasi UMKM Sesalkan Rencana Pemerintah Menaikkan PPN Jadi 12 Persen
Bambang Ismoyo/Triunnews.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero. Kondisi ekonomi saat ini yang masih belum pulih sepenuhnya, bahkan masih terjadi penurunan daya beli di masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyesalkan rencana pemerintah ingin menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Sebab, pelaku UMKM masih belum pulih di tengah perekonomian yang masih lesu.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan, kondisi ekonomi saat ini yang masih belum pulih sepenuhnya. Bahkan, masih terjadi penurunan daya beli di masyarakat.

"Tambahan beban pajak 1 persen ini akan semakan menambah beban," ujar Edy di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Tak Ada Alasan Bagi Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen, Masyarakat dan Pengusaha Kompak Menolak

Pemerintah, ucap Edy, sebaiknya fokus membuat kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan dan perkembangan sektor UMKM. Dia mencontohkan, satu di antaranya melalui peningkatan belanja pemerintah dan BUMN untuk produk-produk UMKM.

Selain itu, Edy berharap pemerintah turut serta mendorong pelaku UMKM supaya bisa meningkatkan produksinya.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya kita bisa bersama-sama mendorong agar pelaku UMKM bisa meningkatkan produksinya dari misalnya 1.000 potong menjadi 2.000 potong dalam sebulan," terang Edy.

Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ekonom dari Center of Economics and Law Studies, Nailul Huda, berujar penerapan PPN 12 persen berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas