Polri Pastikan Minyak Goreng Kemasan dan Curah Satu Harga Berlaku Sejak 1 Febuari 2022
Satgas Pangan Polri memastikan minyak goreng kemasan premium akan mulai berlaku harga baru pada Februari 2022.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri memastikan minyak goreng kemasan premium akan mulai berlaku harga baru pada Februari 2022.
Nantinya, seluruh minyak goreng akan berlaku satu harga sebesar Rp14 ribu.
"Jadi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu untuk kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya. Tanggal 1 Februari besok harus sudah masuk ke semua," kata Kasatgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Selain itu, Helmy menuturkan harga minyak goreng curah nantinya juga akan diberlakukan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 11.500 per liternya.
"Pertama Rp14 ribu perliter untuk kemasan premium, kedua kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan curah Rp11.500 perliter," jelas Helmy.
Baca juga: Mendag Kesal Produsen Minyak Goreng Tak Penuhi Komitmen Buat Harga Murah
Lebih lanjut, Helmy menuturkan harga minyak goreng itu nantinya akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Sebaliknya, dia berbicara soal panic buying minyak goreng di masyarakat.
"Kalau bicara panic buying tidak ada hanya para ibu-ibu biasa setok 5 liter untuk seminggu, dia beli buat satu bulan jadi 20 liter sementara ritel sudah dibatasi stoknya misal 1 ton. Itu kalau ada satu ibu-ibu, kalau ibu-ibu sebelah belanja begitu juga maka habis. Begitu habis maka diberitakan langka padahal tidak," kata Helmy.