Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 7 Hari jadi 5 Hari

Waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari kini diubah menjadi lima hari saja.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 7 Hari jadi 5 Hari
Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari kini diubah menjadi lima hari saja.

Namun hal itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksinasi dosis lengkap.

Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap."

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan secara virtual di Bali, Senin (31-1-2022).

Baca juga: Gejala Paling Khas yang Dialami Pasien Omicron: Gatal Tenggorokan hingga Batuk Kering

Baca juga: Menkes Prediksi Puncak Omicron Indonesia di Akhir Februari: Kasusnya Bisa 6 Kali Lipat dari Delta

Alasan Dipangkas jadi 5 Hari

Berita Rekomendasi

Ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah memangkas masa karantina menjadi lima hari saja.

Salah satu pertimbangannya karena dari berbagai riset menunjukkan, masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

Sementara sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Disisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Menko.

Baca juga: 4 Poin Penting Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi

Baca juga: Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Sediakan 120 Ribu Tempat Tidur Isolasi di RS

Pintu Masuk Bali Dibuka

Dalam kesempatan itu, Menko Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022.

Hal ini dimaksudkan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini.

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI (Pekerja Migran Indonesia),” beber Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali.

Selain peraturan karantina, tambahnya, ketentuan pembukaan pintu masuk Bali juga akan tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelas Luhut.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas