Edy Mulyadi Ditahan, Kuasa Hukum Tak Tinggal Diam: Ajukan Penangguhan, Minta Perlindungan Dewan Pers
Edy Mulyadi ditahan, sang kuasa hukum tak tinggal diam: bakal ajukan penangguhan penahanan hingga minta perlindungan dewan pers.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (31/1/2022).
Awalnya, Edy sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait polemik ucapannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Usai jadi tersangka, Edy Mulyadi akan ditahan Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan.
"Untuk kepentingan penyelidikan terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dilanjutkan penahanan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes, Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Prosedur
Ramadhan pun menjelaskan alasan pihaknya harus melakukan penahanan pada Edy, yang terbagi menjadi dua, yakni yakni subjektif dan objektif.
Untuk alasan subjektif, salah satunya, pihak kepolisian khawatir Edy akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kembali."
"Alasan objektif, ancaman yang diterapkan tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Pada kasus ini, Edy disangkakan sejumlah pasal soal ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penyebaran berita bohong, yaitu pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 Perhimpunan Hukum Pidana, juncto pasal 156 KUHP.
Kuasa Hukum Tak Tinggal Diam, Bakal Ajukan Penangguhan
Setelah kliennya ditahan, tim kuasa hukum Edy Mulyadi pun tak tinggal diam.
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menjelaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas status kliennya sebagai tersangka.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/2/2022).