Edy Mulyadi Ditahan, Kuasa Hukum Tak Tinggal Diam: Ajukan Penangguhan, Minta Perlindungan Dewan Pers
Edy Mulyadi ditahan, sang kuasa hukum tak tinggal diam: bakal ajukan penangguhan penahanan hingga minta perlindungan dewan pers.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi.
Baca juga: Profil Edy Mulyadi, Kini Ditahan Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Menurut dia, pernyataan kliennya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.
"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.
Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun
Untuk itu, secara hukum, pihaknya meminta aparat hukum tak terburu-buru melakukan penahanan.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun teehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," jelas Damai.
Minta Perlindungan Dewan Pers
Di samping ajukan penangguhan, tim kuasa hukum Edy juga akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers atas kliennya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan senior.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Edy Mulyadi yang lain, Herman Kadir.
"Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers, surat siap dikirim besok,” ucap Herman Kadir, Selasa (1/2/2022) dikutip dari Kompas TV.
Dalam keterangannya, Herman Kadir menyebut akan kembali hadir di Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022).
Kehadirannya itu untuk menemani kliennya dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.
“Besok akan hadir jam 10 untuk mendampingi Pak Edy diperiksa sebagai tersangka,” imbuh dia.
(Tribunnews.com/Shella Latofa/Igman Ibrahim)(Kompas TV/Ninuk Cucu)