KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Terima Uang Usai Mengatur Pemenang Proyek
Tim penyidik memeriksa tiga pihak yang proyeknya dimenangkan oleh Terbit Rencana pada Senin (31/1/2022) di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menerima uang usai mengatur pemenang pelaksana proyek di wilayahnya.
Untuk mendalami hal itu, tim penyidik memeriksa tiga pihak yang proyeknya dimenangkan oleh Terbit Rencana pada Senin (31/1/2022) di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Mereka yaitu Riki Sapariza (wiraswasta/Direktur CV Sasaki), Ananda Agustri (wiraswasta), dan Daniel (wiraswasta).
Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas Terbit Rencana dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Harusnya, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Deni Turio (Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kab Langkat) dan Mimpin Sitepu (wiraswasta/Direktur CV Salsa).
Namun, dikatakan Ali, keduanya mangkir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya.
"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," katanya.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Pihak Keluarga Bupati Langkat Sikapi Temuan Komnas HAM Ada Warga Tewas Disiksa di Dalam Kerangkeng
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.