Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menyelediki lebih lanjut terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, perlunya pengusutan lebih lanjut itu, karena pihaknya menduga adanya tindak pidana lain atas kebijakan Terbit Rencana yang membuat kerangkeng atau sel secara ilegal itu.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Baca juga: LPSK Duga Ada Pembiaran Terstruktur Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Hasto mengatakan, pihaknya menduga adanya tindak pidana saat tim dari LPSK melakukan investigasi langsung ke kediaman Terbit Rencana Peranginangin.

Di mana kata dia, setidaknya ada tiga komponen dugaan tindak pidana yang didapati pihaknya, sehingga perlu sedianya kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut.

"Tetapi indikasi sangat kuat yang ditemukan tim kami ada dugaan-dugaan tindak pidana yang seharusnya layak segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," beber Hasto.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, proses pendalaman yang dilakukan kepolisian juga kata dia, dapat memberikan kepastian kepada LPSK untuk bertindak melindungi saksi dan korban dalam memberikan keterangan.

Sebab kata dia, hingga saat ini, LPSK belum dapat bertindak memberikan perlindungan kepada saksi dan korban karena belum adanya penetapan tindak pidana atas keberadaan dari kerangkeng manusia tersebut.

"LPSK sebagai lembga yang dapat mandat khusus dari negera untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, saat ini belum bisa mengintervensi memberikan layanan perlindungan kepada skasi dan korban," tukas dia.

Duga ada Tindak Pidana

Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.

"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yg ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Hasto membeberkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang ditemui pihaknya itu. Pertama, kata dia ada dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.

Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.

"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ujar Hasto.

Kedua, kata dia, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan TPPO itu ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Peranginangin.

"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekrjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," katanya.

Ketiga, LPSK melihat adanya dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal. Kerangkeng manusia itu kata Hasto, dinilai merupakan panti rehabilitasi ilegal dan tidak memenuhi standar.

Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah menyatakan kalaj tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.

"Itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi," ucap Hasto.

Terlebih kata dia, kerangkeng manusia itu diisi oleh beberapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," tukasnya.

Sebelumnya, ada 17 poin temuan yang didapati LPSK dalam investigasi yang dilakukan saat melihat kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin tersebut.

Di mana beberapa temuan itu, di antaranya tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, pembatasan beribadah, para penghuni dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, hingga pembiaran yang terstruktur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas