Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Ahok Calon Kuat Pemimpin IKN | Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun

Berita populer nasional Tribunnews: Ahok calon kuat pemimpin IKN hingga Edy Mulyadi resmi ditahan terkait kasus ujaran kebencian.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in POPULER NASIONAL Ahok Calon Kuat Pemimpin IKN | Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun
TRIBUNNEWS.com Herudin/Igman Ibrahim
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Edy Mulyadi. Berita populer nasional Tribunnews: Ahok calon kuat pemimpin IKN hingga Edy Mulyadi resmi ditahan terkait kasus ujaran kebencian. 

4. Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka

Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel.
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. (tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi)

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, kasus Edy ini berawal dari ucapannya yang diduga menghina Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Atas kasusnya itu, Edy pun akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini hingga 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan Edy harus ditahan.

Disebutkan alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni subjektif dan objektif.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Berita Rekomendasi

5. KPK Sita Uang dari Ketua DPRD Bekasi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.

Sebelumnya, Chairoman sempat mengaku menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga mengonfirmasi Chairoman seputar penganggaran lahan di Pemkot Bekasi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Chairoman J Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), dimana tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," kata Ali.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas