Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warna Seragam Baru Satpam akan Dikenalkan Besok, Polri Ungkap Alasan Penggantian Warnanya

Polri berencana memperkenalkan warna seragam baru untuk Satuan Pengamanan (Satpam) pada Rabu, 2 Februari 2022. Ini alasan perubahannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Warna Seragam Baru Satpam akan Dikenalkan Besok, Polri Ungkap Alasan Penggantian Warnanya
Tangkap layar akun Instagram @dramacommuterline
Seragam Satpam yang sebelumnya berwarna abu-abu tua, kini berganti menjadi krem. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana memperkenalkan warna seragam baru untuk Satuan Pengamanan (Satpam) pada Rabu, 2 Februari 2022.

Sebelumnya, pengenalan warna seragam baru untuk Satpam direncanakan Senin (31/1/2022) kemarin.

Yakni bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Ke-41 Satpam. 

Kendati demikian, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pengenalan ini diundur dan diumumkan besok.

"(Perkenalan seragam baru satpam) Diundur tanggal 2 Februari 2022," ujar Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Untuk diketahui, kabar beredar warna atasan baju seragam satpam yang akan diubah dari yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi krem.

Baca juga: Seragam Satpam Akan Berwarna Krem, Polri Akan Pamerkan pada 2 Februari 2022

Baca juga: Seragam Baru untuk Satpam Disebut Mirip Polisi India, Warnanya Krem, Jadi Perbincangan Netizen

Sementara itu, celana seragam satpam akan tetap berwarna cokelat tua.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip laman Humas Polri, Ramadhan mengungkapkan alasan perubahan warna seragam satpam.

Ramadhan menjelaskan perubahan warna ini dilakukan untuk menghilangkan kebingungan di masyarakat.

Pasalnya, seragam satpam sebelumnya dinilai terlalu mirip dengan seragram Polri.

"Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan masyarakat, jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam," kata Ramadhan.

Sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, Satpam perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri.


Adapun perubahan ini akan diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) yang akan efektif berlaku setahun sejak Perpol diterbitkan.

Baca juga: Memotret Aksi Warga di BPN Bandar Lampung, Ponsel Wartawan Dirampas Satpam dan Minta Hapus Foto

Jika Krem, Disebut Mirip Seragam Polisi India

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas