POPULER NASIONAL Permainan Karantina yang Dikeluhkan WNA | Pengacara Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan
Menilik permainan karantina yang dikeluhkan WNA hingga kuasa hukum Edy Mulyadi tak terima kliennya ditahan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menerima keluhan dari warga negara asing (WNA) yang hendak berwisata di Indonesia.
Keluhan yang disampaikan WNA tersebut adalah dugaan adanya permainan karantina Covid-19 oleh pihak hotel.
Sementara itu, Edy Mulyadi resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Terkait penahanan Edy, tim kuasa hukum menyampaikan keberatannya.
Baca juga: Irjen Pol Dedi: Polri Akan Tindak Tegas Pihak-pihak yang Bermain dalam Proses Karantina
Baca juga: Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Polri Pastikan Tindak Tegas Pihak yang Bermain Proses Karantina
Dirangkum Tribunnews, Rabu (2/2/2022), simak berita populer nasional berikut ini:
1. Dugaan Permainan Karantina Covid-19
Beberapa hari lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menungkap dugaan permainan karantina Covid-19 bagi warga asing dari luar negeri yang tiba di Indonesia.
Tak lama berselang Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas praktik permainan dalam pelaksanaan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Hal ini ditegaskan Jokowi usai mendapat aduan dari para warga negara asing (WNA) mengenai praktik tersebut.
"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina."
"Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (31/1/2022), dilansir setkab.go.id.
2. Kata Apjasi soal Perubahan Seragam Satpam Indonesia
Baca juga: Sering Mendengar Adanya Komplain, Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Permainan Karantina
Baca juga: Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari 7 Hari jadi 5 Hari
Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) kembali berubah setelah tahun lalu sempat diganti.
Keputusan tersebut diambil karena banyak yang menilai bahwa seragam yang saat ini digunakan oleh satpam, cokelat muda, sangat mirip seragam kepolisian.
Rencana ini dirasakan sangat mendadak karena seragam baru berdasarkan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 belum lama berlaku di dua tahun terakhir.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI), Leornard Abdul Aziz, seragam satpam yang sebelumnya menyerupai warna seragam Polisi karena memiliki filosofi kedekatan emosional antara Polisi dan Satpam.
“Menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, pemuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
3. Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan penahanan terhadap kliennya atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyampaikan kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan
Baca juga: Edy Mulyadi Klaim Dibidik Polisi karena Kritis di Medsos, Kompolnas: Tidak Berdasar
"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.
4. Panglima TNI Bahas Sejumlah Poin Kerja Sama dengan PT Freeport
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membahas sejumlah poin kerja sama antara TNI dan PT Freeport Indonesia secara terbatas beberapa waktu lalu.
Dalam diskusi tersebut, Andika menanyakan sejumlah hal mulai dari titik rawan penembakan hingga transparansi insenstif prajurit.
Selain itu, dalam diskusi tersebut Andika juga menyampaikan sejumlah fokusnya terhadap tugas pengamanan Obyek Vital Nasional sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Jadi pertimbangan taktis harus kami. Karena kami yang punya bidang."
"Jadi personel, penempatan pos, kami yang menentukan, bukan pertimbangan Freeport," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Protes, Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Prosedur
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Dewan Pers Beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi
5. Kata Pengamat soal Dugaan Permainan Karantina
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat aduan dari para Warga Negara Asing (WNA) mengenai pelaksanaan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk mengusut tuntas praktik ini.
"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina"
"Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," jelas Jokowi, Selasa (1/2/2022).
Kemudian terkait adanya aduan dari WNA tersebut diperkuat dengan unggahan di akun Instagram milik Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, pada Sabtu (29/1/2022).
(Tribunnews.com)