Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Permainan Karantina, Pengamat Minta Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai masifnya upaya pemerintah dalam menangani kasus permainan karantina di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Permainan Karantina, Pengamat Minta Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara 

Termasuk harus diperketatnya sistem pengawasan di tempat-tempat isolasi tersebut.

"Menurut saya ini harus dibenahi mulai dari tempat karantina."

"Karantina kan ada yang terpusat dan di hotel, ini yang harus dibenahi dari tempat-tempat pelaksanaan (karantina) karena hotel yang dimaksud ini kan telah direkomendasikan oleh Satgas Covid-19, jadi bukan sembarang hotel."

"Jadi harus ada pengawasan secara ketat di hotel-hotel tersebut."

"Hotel diharapkan dapat bersinergi dengan Satgas Covid-19."

"Jadi jangan melihat ini adalah ulah oknum, tapi ini karena kasus ini telah berulang kali terjadi (maka sistem tata kelolanya yang harus diperbaiki)," lanjut Trubus.

Baca juga: Pengamat Sebut Tata Kelola Karantina Covid-19 Buruk, Ini Tiga Faktor Penyebabnya

Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengungkap dugaan permainan karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Rekomendasi Untuk Anda

Seiring pengungkapan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan perintah agar pihak kepolisian mengusut tuntas praktik permainan karantina.

Hal ini ditegaskan Jokowi usai mendapatkan keluhan dari warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina."

"Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," ujar Jokowi, Senin (31/1/2022).

Untuk itu, Jokowi meminta agar aparat keamanan dan Satgas Covid-19 terus disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk internasional.

Termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses karantina PPLN.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 7 Februari 2022, 2 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3

Aturan Karantina Berubah-ubah

Pemerintah telah mengubah aturan masa karantina luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas