UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dinilai Tak Dibutuhkan Masyarakat
UU IKN digugat oleh ormas bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara hari ini, Rabu (2/2/2022). Mereka menilai UU ini tidak dibutuhkan masyarakat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) hari ini, Rabu (2/2/2022) siang.
Mereka menilai UU IKN tidak benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Permintaan lain kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU IKN ini adalah agar tidak mempunyai hukum mengikat.
Jumlah pengguggat dari ormas ini lebih dari 40 orang.
Antara lain ialah Marwan Batubara, Abdullah Heha Mahuwa, Sunarko, dan Neno Warisman.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Masih Terhambat Anggaran
Baca juga: Cegah Korupsi Pembangunan Ibukota Baru, KPK Siap Luncurkan Aplikasi Jaga IKN
Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkap Marwan dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).
Komentar DPR dan Pemerintah
Terkait gugatan ini, DPR membantah penyusunan UU IKN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan UU telah dilakukan dengan mekanisme yang ada.
Baca juga: Dua Saran untuk Jokowi Terkait Kepala Otorita IKN: Bukan Kader Parpol dan Wakilnya Putra Kalimantan
Mengenai gugatan yang dilayangkan ke MK, Baidowi mempersilahkan jika ada kelompok yang menggugat dan DPR bersedia menjelaskan dalam sidang jika dibutuhkan.
"Untuk argumentasi mempertahankan pendapat-pendapat tadi, pada saat nya ketika persidangan."
"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akdemik, dan lain sebagainya."
"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan." tegas Baidowi.
Selain DPR, gugatan UU IKN ini juga ditanggapi oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Dirinya mengungkapkan akan mempelajari gugatan yang telah dilakukan.
"Saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan atau dikemukakan di sana, apakah cacat formil atau materil, nanti kami periksa."
"Lalu saya juga belum baca petitum yang diajukan." ujar Suharso.
Sementara mengenai gugatan UU IKN, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiya, Din Syamsudin juga berencana akan menggugatnya ke MK.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut akan dilayangkan apabila undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Ya akan kita gugat tetapi menunggu diundang-undangkan dulu," jelas Din pada 24 Januari 2022.
Din menganggap pemerintah tidak semestinya memindahkan ibu kota ke wilayah lain ditambah dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan atau kebijakan yang tidak bijak," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tsarina Maharani)(YouTube Kompas TV).
Artikel lain terkait UU IKN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.