Akhirnya KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi
Dua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi (HSF).
Sebagaimana diketahui, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Lili mengatakan, kedua tersangka perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu ditahan sejak 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022.
Baca juga: Periksa Tersangka e-KTP Isnu Edhi Wijaya, KPK Belum Kenakan Rompi Oranye
"Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Tersangka ISE dan HSF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.