Cara Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload SPT Melalui pajak.go.id
Jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari hingga 30 Maret. Akses pajak.go.id untuk daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT melalui pajak.go.id dalam artikel ini.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Sebelum melakukan pengisian SPT, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu.
Sementara itu, jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.
Masyarakat dapat mengakses pajak.go.id untuk daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT.
Baca juga: Panduan Lapor SPT 2022 Melalui E-Filing di pajak.go.id, Tidak Perlu Antre
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Panduan E-Filing