Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda
Terkait alasan penundaan ini, Hakim Fahzal menyatakan kalau musyawarah antara majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Kata Ali, hal itu berdasarkan alat bukti dan beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada KPK selama proses persidangan.
"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitino A dkk dapat dinyatakan bersalah," bebernya.
Adapun terkait vonis yang diharapkan dapat sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, Ali menyebut hal itu agar mampu menciptakan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan pemufakatan jahat.
Sehingga, perkara dengan perbuatan serupa tidak terulang lagi ke depan.
"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tukas nya.
Tuntutan Jaksa KPK
Dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.
Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 dihitung dengan kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (11/1/2022).
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," kata jaksa.
Pada tuntutannya, keseluruhan pihak yang terlibat disebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 serta PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa ditjen pemeriksaan dan penagihan dan dilaksanakan oleh sub direktorat kerja sama dan pemerikdaan adalah untuk menggerakkan terdakwa I (Angin) serta terdakwa II (Dadan) untuk merekyasa perhitungan," ucap jaksa.
Atas perkaranya ini, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.