Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda

Terkait alasan penundaan ini, Hakim Fahzal menyatakan kalau musyawarah antara majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan pajak atas terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

Harapan itu didasari karena KPK meyakini perbuatan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Kata Ali, hal itu berdasarkan alat bukti dan beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada KPK selama proses persidangan.

"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitino A dkk dapat dinyatakan bersalah," bebernya.

Adapun terkait vonis yang diharapkan dapat sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, Ali menyebut hal itu agar mampu menciptakan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan pemufakatan jahat.

Sehingga, perkara dengan perbuatan serupa tidak terulang lagi ke depan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tukas nya.

Tuntutan Jaksa KPK

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.

Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 dihitung dengan kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (11/1/2022).

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memperoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," kata jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas