Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda
Terkait alasan penundaan ini, Hakim Fahzal menyatakan kalau musyawarah antara majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak.
Dua terdakwa yang dimaksud yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Adapun penundaan untuk sidang ini ditetapkan akan kembali digelar pada Jumat esok hari.
"Insha Allah besok kita akan putus perkara ini, besok hari jumat tanggal 4, habis Jumatan aja ya. Sidang kita tunda besok, Jumat, 4 Februari 2022, pukul 14.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (3/2/2022).
Terkait alasan penundaan ini, Hakim Fahzal menyatakan kalau musyawarah antara majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Diharapkan Jatuhi Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Sesuai Tuntutan
Hal ini, kata dia, didasari karena sebelumnya kebijakan penutupan sementara alias lockdown yang diterapkan PN Jakarta Pusat pada 28 hingga 31 Januari 2022 kemarin.
"Dikarena kemarin ada peristiwa di pengadilan ini, pengadilan dilockdown berapa hari. Oleh karena itu maka para hakim pada pulang ke daerah masing-masing," kata Fahzal.
"Jadi musyawarahnya belum tuntas. Oleh karena itu perlu kami majelis hakim meminta waktu," tandasnya.
KPK Harap Hakim Jatuhi Vonis Sesuai Tuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dapat menjatuhi putusan terhadap terdakwa dua eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa yang dimaksud yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Keduanya berperkara korupsi terkait pengurusan pajak.
"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.