Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda

Terkait alasan penundaan ini, Hakim Fahzal menyatakan kalau musyawarah antara majelis hakim dalam menyusun amar putusan belum tuntas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan pajak atas terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

Pada tuntutannya, keseluruhan pihak yang terlibat disebut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 serta PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa ditjen pemeriksaan dan penagihan dan dilaksanakan oleh sub direktorat kerja sama dan pemerikdaan adalah untuk menggerakkan terdakwa I (Angin) serta terdakwa II (Dadan) untuk merekyasa perhitungan," ucap jaksa.

Atas perkaranya ini, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas