Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Peran Eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya Dalam Kasus Korupsi e-KTP

KPK membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Peran Eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya Dalam Kasus Korupsi e-KTP
Ist
Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE).

Isnu Edhy Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui baru saja ditahan KPK.

"Setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP maka pada sekitar bulan Februari 2011, Andi Agustinus bersama dengan ISE menemui Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP elektronik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Atas permintaan tersebut, lanjut Lili, Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Setelah adanya pengumuman pekerjaan penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, pada 28 Februari 2011 Isnu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI sebagai salah satu dari tiga konsorsium yang dibahas antara Andi Agustinus, Isnu, Paulus, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi (HSF) dan pihak-pihak vendor untuk mengikuti lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Baca juga: Akhirnya KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi

"Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana pemilik PT Quadra Solutions, menemui ISE di kantor PNRI, untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP," kata Lili.

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan itu, Isnu diduga menyampaikan kepada Anang Sugiana bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan "milik" Andi Agustinus.

Kemudian dilakukan pertemuan di kantor PNRI yang dihadiri Anang Sugiana, Andi Agustinus, Paulus Tannos, dan Isnu Edhy Wijaya.

Pada pertemuan tersebut, Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI, kemudian Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10%, yaitu dengan rincian 5% untuk DPR RI dan 5% untuk pihak Kemendagri, yang kemudian disanggupi oleh Anang Sugiana.

"ISE juga sempat menemui HSF (Ketua Tim Teknis BPPT) untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada tahun 2009," kata Lili.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Waru Kaltim Plantation Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

"Kemudian ISE mengundang HSF untuk melakukan presentasi tentang teknologi e-KTP pada pertemuan di Fatmawati," imbuhnya.


Pada saat itu, kata Lili, Isnu bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP elektronik.

Lili mengatakan, Isnu juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Paulus untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas