Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tipikor Diharapkan Jatuhi Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Sesuai Tuntutan

KPK meyakini perbuatan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Majelis Hakim Tipikor Diharapkan Jatuhi Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Sesuai Tuntutan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dapat menjatuhi putusan terhadap terdakwa dua eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yang dimaksud yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Keduanya berperkara korupsi terkait pengurusan pajak.

"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: KPK Yakin 2 Mantan Pejabat Pajak Divonis Bersalah Terima Suap

Harapan itu didasari karena KPK meyakini perbuatan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Kata Ali, hal itu berdasarkan alat bukti dan beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada KPK selama proses persidangan.

BERITA TERKAIT

"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan Terdakwa Angin Prayitno A dkk dapat dinyatakan bersalah," bebernya.

Adapun terkait vonis yang diharapkan dapat sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, Ali menyebut hal itu agar mampu menciptakan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan pemufakatan jahat.

Sehingga, perkara dengan perbuatan serupa tidak terulang lagi ke depan.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tukas nya.

Sebagai informasi, Kamis (3/2/2022) ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menjatuhi vonis untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani atas perkara korupsi pajak.

Diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor, sidang tersebut rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Pusat.

Tuntutan Jaksa KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas