Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Presidential Threshold, Lieus: Kasihan yang Bikin Partai Politik

Lieus mengaku kasihan dengan partai politik yang sudah susah payah mendaftar ke Kemenkumham dan KPU untuk menjadi peserta, tapi tak bisa mengajukan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Gugatan Presidential Threshold, Lieus: Kasihan yang Bikin Partai Politik
TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD YUSUF
Lieus Sungkharisma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, yang dimohonkan oleh Lieus Sungkharisma.

Sidang perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 menggugat peraturan presidential threshold (PT).

Dalam agenda sidang perbaikan permohonan, Lieus melengkapi legal standing dan menyusun ulang 15 putusan MK yang berkaitan dengan gugatan UU Pemilu, serta syarat pendirian partai politik dengan syarat menjadi peserta pemilu.

"Jadi makin dibaca di situ makin kelihatan bahwa kasihan ini yang bikin partai politik. Udah susah, syarat berat, setelah daftar di Kemenkumham, dia harus daftar di KPU menjadi peserta pemilu," kata Lieus dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (3/2/2022).

Lieus mengaku kasihan dengan partai politik yang sudah susah payah mendaftar ke Kemenkumham dan KPU untuk menjadi peserta, tapi tak bisa mengajukan calon presiden atau wakil presidennya karena terganjal aturan presidential threshold.

"Kalau setelah menjadi peserta pemilu terus nggak boleh mengajukan presiden dan wakil presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945, itu kasihan," ujarnya.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Pakai Pendekatan Teks Untuk Uji Presidential Threshold 20% di MK

Menurutnya syarat perolehan suara 20 persen terlalu berat untuk dipenuhi. Apalagi kata dia, kondisi hari ini partai politik yang bisa mencukupi syarat tersebut hanya ada 9 parpol. Di mana 7 diantaranya sudah berkoalisi, sedangkan 2 sisanya sebagai oposisi.

Berita Rekomendasi

Namun 2 parpol yang berada di luar kelompok penguasa tak dapat mencukupi syarat ambang batas 20 persen tersebut.

"Makin dipikir dan dilihat kondisi hari ini, partai politik yang bisa cuma 9 partai politik. 7 sudah berkoalisi, 2 di luar oposisi, 2 ini nggak cukup 20 persen," kata dia.

Bila hal ini tak diubah, menurutnya suasana pesta demokrasi di Indonesia tak lagi sama seperti dulu. Sebab kelompok penguasa terlalu gemuk karena menguasai 82 persen suara.

"Kalau ini nggak diubah, suasananya jadi beda dengan dulu. Kalau dulu itu kita nggak terlalu pikir parpol bisa kongsi begini. Sekarang, apa yang dimau parpol penguasa, itu jadi, karena dia menguasai 82 persen," ucap Lieus.

Berkenaan dengan gugatannya ini, Lieus mengajukan petitum yang meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas