Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, dalam gugatannya mereka meminta uji formil terkait UU IKN.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya
tangkap layar dari YouTube Kompas TV
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara. 

Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis. 

Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan.

Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.

Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan

Mereka menilai, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.

Seperti diketahui, RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. 

Undang-undang yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

BERITA REKOMENDASI

Belum genap sebulan pengesahannya, UU IKN mengundang banyak kritikan. 

Respon Pemerintah

Anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan UU telah dilakukan dengan mekanisme yang ada.

Mengenai gugatan yang dilayangkan ke MK, Baidowi mempersilahkan jika ada kelompok yang menggugat dan DPR bersedia menjelaskan dalam sidang jika dibutuhkan.

"Untuk argumentasi mempertahankan pendapat-pendapat tadi, pada saat nya ketika persidangan." kata Baidowi, dikutip dari Tribunnews.com


"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akdemik, dan lain sebagainya."

"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan." tegas Baidowi.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas