UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, dalam gugatannya mereka meminta uji formil terkait UU IKN.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok masyarakat yang menamai dirinya sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan akan menyusulkan terkait uji materiil.
"Memohon uji formil belum uji materiil dan itu akan kami susulkan, yang penting dalam uji formil ini kami minimal punya 5 alasan ya," ujar Koordinator PNKN, Marwan Batubara, dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Selasa (2/2/2022).
PNKN sendiri digawangi oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.
Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022).
Baca juga: Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis
Baca juga: Kawal Proses Pembangunan IKN Nusantara, KPK Ingin Tutup Celah Proyek Jadi Ladang Korupsi
Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.
Poin Gugatan
Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.
PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.
"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.
Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.
Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Baca juga: Bappenas Siapkan Aturan Turunan Prioritas Pembangunan IKN
Baca juga: IKN Mulai Dibangun Semester II/2022, Tiga Kriteria Ini Akan Diperhatikan
Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.