Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yakin Edy Mulyadi Tak Bersalah, Kuasa Hukum Bakal Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa pihaknya masih sedang menyiapkan sejumlah persyaratan administratif.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yakin Edy Mulyadi Tak Bersalah, Kuasa Hukum Bakal Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
kolase tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Edy Mulyadi bakal segera mengajukan penangguhan penahanan seusai menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa pihaknya masih sedang menyiapkan sejumlah persyaratan administratif.

Selain itu, pihaknya juga tengah akan menemui pihak keluarga Edy Mulyadi.

"Kita sedang siapkan itu. Karena kan perlu disampaikan secara formal. Disampaikan kepada pihak penyidik, selama ini juga cukup baik, koperatif. Mungkin setelah kami mendapatkan persetujuan, ketemu dengan pihak keluarga, tim pengacara akan segera mengajukan," ujar Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, Herman menambahkan alasan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Itu Hak Konstitusional

Menurut dia, pernyataan kliennya tak masuk ke dalam perbuatan tindak pidana.

"Alasannya karena kita selalu yakin, percaya bahwa saudara EM tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dan menurut kami, kami tetap yakin bahwa apa yang dilakukan beliau itu tidak menyangkut masalah perbuatan pidana. Apalagi melalui medsos," pungkas Herman.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas