Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Aturan Turunan UU IKN yang Ditargetkan Rampung Maret atau April 2022

Wandy Tuturoong mengatakan bahwa KSP telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari UU Ibu Kota Negara (IKN).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 9 Aturan Turunan UU IKN yang Ditargetkan Rampung Maret atau April 2022
IST
Desain bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan bahwa KSP telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk menyusun aturan turunan dari UU Ibu Kota Negara (IKN).

Aturan turunan tersebut ditargetkan rampung Maret atau April.

"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sekarang ini.

Pembahasan aturan turunan tidak terganggu, meski UU IKN digugat ke MK.

"Iya kan selama belum ada putusan MK pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi," katanya.

Baca juga: UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya

Adapun daftar aturannya yakni:

Berita Rekomendasi

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara; (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara; (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).

Baca juga: Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; (Pasal 15 ayat (2) UU IKN)

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN).

- PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas