Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Omicron Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah

Hal ini terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang kian meluas di beberapa wilayah di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Covid-19 Omicron Melonjak, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah
Tribunnews/Herudin
Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) Miftahul Huda mengimbau umat Islam untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Hal ini terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang kian meluas di beberapa wilayah di Indonesia.

Menurutnya, soal pembolehan ganti Salat Jumat dengan Zuhur di rumah masing-masing itu sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Dalam pedoman itu disebutkan, bila suatu tempat terdapat wabah atau Covid-19, maka diperbolehkan mengganti ibadah seperti Salat Jumat yang biasanya dilakukan di masjid dengan ibadah Salat Zuhur.

Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Bulan Rajab: Memaknai Berkah Bulan Rajab

Ibadah Salat Zuhur pun sebaiknya dilakukan dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Miftahul dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (3/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Penegasan Fatwa MUI soal Ibadah saat Pandemi

Berita Rekomendasi

Kiai Miftahul lantas menjelaskan, di saat fatwa MUI terkait ibadah saat pandemi ini ditetapkan, publik belum siap menghadapi Covid-19.

Secara pengetahuan, kata dia, juga masih ada simpang siur di masyarakat soal bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Nah, saat ini kondisi sekarang ini sudah berbeda. Kata Kiai Miftahul, lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.

Bahkan, kata Kiai Miftahul, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Lanjut Kiai Miftahul, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19 agar tetap melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19, serta melakukan isolasi.

Hal ini agar penularan tidak meluas dan masyarakat bisa melakukan ibadah kembali sebagaimananya biasa.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sajadah sendiri dan lain-lain.

Covid-19 Melonjak

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 baru bertambah hingga 27.197 kasus baru pada hari ini, Kamis (3/2/2022).

Penambahan pada hari ini lebih banyak dibanding kemarin, Rabu (2/2/2022), yakni  sebanyak 17.895 kasus.

Total kasus konfirmasi positif hingga hari ini bertambah menjadi 4.414.483 orang.

Kasus aktif saat ini menjadi 115.275, setelah mendapatkan penambahan sebanyak 21.166 orang.

Sementara yang sembuh menjadi 4.154.797 setelah alami penambahan sebanyak 5.993 dan meninggal menjadi 144.411 setelah bertambah 38 orang.

Lalu jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 473.142.

Sementara suspek saat ini sebanyak 18.955 orang.

Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah dengan kenaikan tertinggi kasus Covid-19 pada hari ini, yakni dengan 10.117 kasus.

Lalu disusul Jawa Barat 7.308, Banten 4.312 dan Bali 1.501.

Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo mengungkapkan sejumlah angka kenaikan Covid-19 dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar pada Senin (31/1/2022) awal pekan ini.

Rapat itu dia pimpin secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, di sela-sela kunjungan kerjanya ke daerah itu.

Mula-mula, Jokowi meminta para menteri dan pejabat terkait berhati-hati dengan kondisi yang ada.

Pasalnya, ada kenaikan sebesar 910 persen untuk kasus aktif Covid-19.

"Hati-hati, saya ingin menegaskan kehati-hatian kita karena kasus aktif naik 910 persen. Dari yang sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari (2022), kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari (2022)," ujar Jokowi, dilansir dari unggahan pernyataan pembukaan rapat dari laman resmi setkab.go.id, Selasa (1/2/2022).

Selanjutnya, Kepala Negara mengungkapkan adanya kenaikan kasus positif Covid-19 sebesar 2.248 persen.

Kenaikan itu dari 529 kasus pada 9 Januari 2022 menjadi 12.422 kasus pada 30 Januari 2022 atau terjadi dalam 22 hari.

"Sekali lagi, hati-hati kita dalam menyikapi ini," tegas Presiden.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas