Kanwil Kemenhumham DKI: Tidak Ada Biaya Tidur Beralas Kardus Rp30 Ribu di LP Kelas I Cipinang
Ibnu Chuldun mengatakan bahwa informasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus bayar sebesar Rp30 ribu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan bahwa informasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) harus bayar sebesar Rp30 ribu untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lp) Cipinang, Jakarta, tidaklah benar.
”Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras,“ kata Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Mantan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) itu mengatakan alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan untuk beri kenyamanan saat beristirahat dan itu tidak dipungut biaya sama sekali.
”Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras,“ kata Ibnu Chuldun.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.
”Memang masih ada beberapa warga binaan yang tidur di lorong blok hunian karena over kapasitas pada setiap blok. Dimana jumlah penghuni saat ini sebanyak 3.205 orang, sementara daya tampungnya hanya 880 orang," kata Tonny.
Tonny juga menambahkan bahwa setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian.
Adapun warga binaan yang saat ini tidur di lorong blok hunian dikarenakan sudah sangat penuhnya kapasitas setiap kamar hunian.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Bongkar Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan, Ini Kata Ditjen PAS
”Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian,” ungkapnya.
Kepala KPLP Kelas I Cipinang Sukarno Ali menambahkan belum lama ini ada 191 orang narapidana yang sudah dipindahkan di blok type 7 OT aula yang selama ini digunakan untuk Blok AO (Admisi Orientasi) ke Blok hunian lainnya.
Sebelum penempatan di aula tersebut, petugas sudah melakukan perbaikan serta pemberian fasilitas seperti kipas, matras dan karpet serta menembahkan sarana hiburan berupa televisi.
“Semuanya ini tanpa dipungut biaya apapun kepada seluruh wargabinaan," pungkasnya.