Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Naik, Ini Aturan Sekolah Terbaru di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4

Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai kemarin, Kamis (3/2/2022). Ini aturan lengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kasus Covid-19 Naik, Ini Aturan Sekolah Terbaru di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai kemarin, Kamis (3/2/2022). Ini aturan lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai kemarin, Kamis (3/2/2022).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali Periode 1-7 Februari 2022

"Mulai hari ini (3/2/2022), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%" ujar Suharti, dikutip dari laman Kemdikbud.

Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%."

Adapun orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Aturan Sekolah Terbaru

Berita Rekomendasi

Aturan ini tertulis pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri 05/KB/2021, 347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaaan Pembelaaran di Masa Pandemi Covid-19, yakni:

Wajib Vaksinasi

Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin COVID-19.

Adapun pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

Aturan di Ruang Kelas

a) Menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;

b) Menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas