Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Omicron Melonjak, P2G Minta Kepala Daerah Tak Paksakan PTM 100 Persen

P2G dukung keputusan beberapa kepala daerah yang hentikan PTM 100 persen, daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Omicron Melonjak, P2G Minta Kepala Daerah Tak Paksakan PTM 100 Persen
The Weather Channel
Ilustrasi Omicron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendukung keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100 persen.

Menurut Satriwan, daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen.

"Apalagi Jakarta, Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100 persen terhadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta, mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16 persen," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek, PTM 50 Persen di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini 

Baca juga: Covid-19 di Jakbar Capai 4 Ribu Kasus, Mayoritas Isoman Gejala Batuk dan Sakit Tenggorokan 

Satriwan mengungkapkan data terbaru menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar covid, di antara sekolah tersebut banyak yang sudah 2 kali terdampak.

Sementara WHO merekomendasikan sekolah bisa dimulai PTM jika positivity rate di bawah 5 persen.

"Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas 5 persen bahkan di atas 15 persen, ya sudah semestinya PTM-nya dihentikan," tutur Satriwan.

"Kepala daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster," ujar Satriwan.

Baca juga: Viral Pamflet Dilantas Polda Metro Razia Masker di Warteg, Melanggar Denda Bayar Rp 250 Ribu

Baca juga: Pelatih Futsal di Cileungsi Diduga Lecehkan Puluhan Anak, Korban Kini Ketakutan, Belum Lapor Polisi

Berita Rekomendasi

Dalam kondisi darurat seperti ini, Satriwan menilai keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama.

"Bayangkan saja, masa guru harus mengajar dan siswa belajar di tengah kenaikan kasus Covid-19," pungkas Satriwan.

Seperti diketahui, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022  yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri), pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.

Pemerintah menyetujui pemberian diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 terkait pembelajaran tatap muka.

Daerah pada wilayah PPKM level 2 menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen, mulai hari ini, Kamis (3/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas