Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNPT Minta Maaf ke MUI soal Polemik 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf secara terbuka di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kepala BNPT Minta Maaf ke MUI soal Polemik 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
Ist
Kepala BNPT Komjen (Pol) Boy Rafli Amar mendatangi Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kamis (3/2/2022). Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf secara terbuka di hadapan MUI. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, meminta maaf secara terbuka di hadapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permintaan maaf BNPT tersebut terkait data 198 pesantren terafiliasi jaringan teroris yang menimbulkan polemik.

Saat kunjungan ke Gedung MUI Pusat, Kamis (3/2/2022), Boy Rafli Amar membahas masalah terorisme dan meminta maaf atas polemik itu.

"Saya selaku Kepala BNPT menyampaikan permohonan maaf karena memang penyebutan nama pondok pesantren ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam, yang tentunya bukan maksud daripada BNPT," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: 198 Pesantren Disebut Terafiliasi Teroris, Kemenag: BNPT Jangan Jalan Sendiri

Baca juga: BNPT Sebut 198 Ponpes Terafiliasi Jaringan Teror, Eks Napiter: Buka Datanya dan Jangan Asal Tuduh

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Ist)

Ia menyatakan, BNPT tidak bermaksud menggeneralisasi pondok pesantren.

Namun, lebih kepada individu maupun oknum yang pernah berhubungan dengan kejahatan terorisme.

"Yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu."

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan lembaga, bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan yang disebutkan itu," jelas Kepala BNPT.

Baca juga: Kepala BNPT Temui MUI, Bahas Polemik Data Pesantren Terafiliasi Organisasi Teroris

Baca juga: BNPT Sebut 198 Ponpes Terindikasi Teroris, Legislator PAN: Jangan Menimbulkan Keresahan Masyarakat

Kata Kemenag

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Islam, Waryono Abdul Ghafur, menilai daftar yang dirilis BNPT tidak semuanya masuk kategori pesantren.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren."

"Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," katanya di Restoran Al Jazeera, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Ia merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Rukun pesantren itu, kata Waryono, terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

Baca juga: Soal Terorisme di Pesantren, Ketua Komisi VIII: BNPT Terburu-buru Ekspose, Harus Kedepankan Dialog

Baca juga: Khawatir Paham Radikal Makin Merajalela, Sahroni: BNPT Wajib Tingkatkan Pencegahan di Semua Lini

Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme.

Diberitakan Tribunnews.com, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Komjen Boy Rafli Amar mengungkap bahwa 198 Pondok Pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk ISIS.

Dari total 198 pesantren, 11 di antaranya terafiliasi dengan Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Anshorut Daulah atau simpatisan ISIS.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Berita lain terkait BNPT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas