Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Tjahjo Minta Agar 27 ASN yang Terlibat Radikalisme Segera Dijatuhi Hukuman Disiplin

Terhadap ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, Menteri Tjahjo meminta untuk segera dijatuhi hukuman disiplin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Tjahjo Minta Agar 27 ASN yang Terlibat Radikalisme Segera Dijatuhi Hukuman Disiplin
Handout
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan terdapat 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme pada 2021.

Jumlah tersebut didapat dari 91 aduan kepada pemerintah mengenai adanya ASN yang diduga melakukan tindakan atau kegiatan radikalisme.

"Hasil dari investigasi yang melibatkan 11 Kementerian lembaga termasuk BNPT, BIN, sehingga dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana yang diatur dalam SKB 11 Kementerian lembaga dalam penanganan radikalisme yaitu 11 jenis pelanggaran radikalisme," kata Tony dikutip dari Youtube Kementerian PAN-RB, Kamis (3/2/2022).

Jumlah tersebut kata Tony meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 terdapat 11 ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial.

Baca juga: Polri Sebut Bukan Leading Sector Wacana Pemetaan Masjid untuk Cegah Radikalisme

Kegiatan tersebut di antaranya menyebarkan konten yang bermuatan SARA, konten yang memuat kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah serta konten yang menyesatkan.

Terhadap ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, Menteri PAN-RN Tjahjo Kumolo, menurutnya telah mengeluarkan rekomendasi kepada para pejabat pembina kepegawaian baik itu di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah baik provinsi, kota, Kabupaten.

Berita Rekomendasi

Surat rekomendasi tersebut isinya meminta untuk segera dijatuhi hukuman disiplin.

"Sehingga harapannya apa yang sudah ditangani oleh Satgas ini, ada dampak deterrent terhadap aparatur sipil negara yang lain sehingga tidak melakukan kegiatan-kegiatan maupun aktif di media sosial terkait dengan adanya kegiatan radikalisme," katanya.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak berada di leading sektor soal wacana untuk pemetaan masjid demi mencegah penyebaran paham terorisme di Indonesia.

Menurut Dedi, pihaknya hanya bertugas untuk mengingatkan mengenai bahaya radikalisme dan penyebarannya di masyarakat.

"Kami polisi ada di second line sebagai early warning mengingatkan kepada masyarakat untuk betul-betul waspada terkait masalah sebaran paham-paham radikalisme," kata Dedi.


Lebih lanjut, Dedi menuturkan leading sector dalam kasus tersebut merupakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Itu yang leading sektor yang dikedepankan adalah badan penanggulangan ekstrimisme dan terorisme MUI dan juga Kemenag. Itu leading sector terdepan. Termasuk BNPT, itu melakukan asesmen," kata Dedi.

Sebagai informasi, wacana pemetaan terhadap masjid disampaikan oleh Direktur Keamanan Negara Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, Brigjen Umar Effendi.

Alasannya dalam rangka untuk mencegah penyebaran paham terorisme.(Tribun Network/fik/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas