Jokowi Ancam Cabut SK Hutan Sosial dan TORA 20 Provinsi, Jika Tidak Produktif
Jokowi akan mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan mencabut Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang telah diberikan.
Jokowi akan mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Hal itu disampaikan Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kab. Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis, (03/01/2022).
Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
"Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi," ungkap Presiden dalam pernyataannya.
Pada Kamis (3/2/2022), Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia.
Diantaranya sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga di 20 Provinsi.
Khusus Hutan Adat diserahkan sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat.
Total luas sebanyak 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.
Penyerahan SK ini diikuti dengan penyerahan secara virtual di 19 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
"Setelah Bapak Ibu dan Saudara-saudara menerima SK baik Hutan Sosial maupun TORA ataupun Hutan Adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin," ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden pun menjelaskan aturan main pemanfaatan lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat.
Presiden menjelaskan supaya masyarakat segera tanami 50% dari lahan yang ada dengan pohon berkayu, 50% sisanya boleh ditanami tanaman semusim, seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, ataupun kopi dengan pola agroforestry.
Lahan ini juga bisa dikembangkan bersama usaha ternak (sylvopasture), atau jika lahan terletak dihutan mangrove bisa dikembangkan bersama usaha perikanan (sylvofishery)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.