Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Terkait Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito memaparkan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM)
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito memaparkan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Pada 2 Februari lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Di dalam aturan tersebut berisikan terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
PTM dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas sekolah.
Dengan syarat, kabupaten atau kota tersebut berada pada PPKM level 2.
Wiku pun menyebutkan aturan disesuaikan dengan kondisi PPKM di kabupaten dan kota.
Baca juga: 1.657 Warga Depok Positif Covid-19 per 3 Februari 2022
Pada PPKM level 1, PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan durasi maksimal 6 jam.
PPKM level 3, diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas.
Sedangkan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.
Untuk PPKM level, PTM tidak diperbolehkan terselenggara.
Baca juga: Update Corona di Indonesia 4 Februari 2022: Kasus Aktif Covid-19 Kini Berjumlah 140.254
"Kembali lagi, dipilih metodenya PTM atau jarak jauh menimbang perizinan orangtua atau wali masing-masing peserta didik," ungkapnya dalam konferensi virtual, Jumat (4/2/2022).
Selain itu Wiku mengingatkan bahwa pemeritah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
"Baik penerapan prokes maupun penyelenggaran survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan survelen epidemolog di satuan pendidikan tersebut," katanya.