Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Lolos dari Kasus Bahasa Sunda, Tak Bisa Dituntut di Pengadilan
Arteria Dahlan kini lolos dari kasus Bahasa Sunda yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu karena memiliki hak imunitas.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM- Arteria Dahlan kini lolos dari kasus Bahasa Sunda yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Hal ini lantaran Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.
Arteria tak bisa dituntut di pengadilan begitu saja.
Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret anggota DPR RI Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan disebut tak bisa dipidana atas pernyataannya dalam rapat DPR terkait bahasa Sunda.
Hal ini lantaran Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan yang tertuang dalam UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI, sesuai Pasal 224 ayat 2.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, hal inilah yang membuat Arteria tak bisa dituntut di pengadilan.
Baca juga: Soal Pernyataan Arteria Copot Kajati karena Pakai Bahasa Sunda, Polda Metro Jaya: Tak Bisa Dipidana
Baca juga: Hari Ini Majelis Adat Sunda Batal Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Arteria Dahlan
"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan ayat 1 Pasal 224 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," katanya, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022), mengutip Wartakota.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melibatkan ahli pidana, bahasa, serta ahli hukum di bidang UU ITE untuk pemeriksaan.
Pihak kepolisian tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menurut UU MD3.
Arteria tidak dapar diproses pidana tanpa adanya serangkaian sidang dan putusan di MKD.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang ingin memperkarakan Arteria Dahlan untuk membuat laporan ke MKD.
"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan menjadi sorotan setelah pernyataannya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati lantaran menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.
Hal tersebut disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi II dengan Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022).
Pernyataan Arteria Dahlan tersebut ternyata menimbulkan kontroversi di masyarakat hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Polda Metro: Miliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda
(Tribunnews.com/Miftah, Fandi Permana, Wartakota/Desy Selviany)