Tanggapan Panglima TNI Mengenai KSAD Dudung yang Dilaporkan ke Puspomad
Panglima TNI mengatakan polisi militer mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapannya terkait laporan masyarakat terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) beberapa waktu lalu.
Panglima TNI mengatakan polisi militer mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," ujar Andika dikutip dari Kompas.TV, Jumat (4/2/2022).
Menurut Andika, pihaknya sejauh ini telah menggelar rapat internal yang membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).
Andika mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.
Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.
"Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur," terang dia.
Selain meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi militer juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan.
"Kami pasti akan menindaklanjuti walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," kata Andika.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Saya Tidak Akan Segan Menindak Prajurit yang Terpapar Kelompok Radikal
Kronologi Pelaporan
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (28/1/2022).
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.