Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya

Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini menyebut pemerintah akan tancap gas pindah IKN meski UU digugat ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya
Instagram/faldomaldini
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini 

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan, meski Undang-Undang (UU) IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Faldo mengatakan proses pembahasan aturan turunan terkait pemindahan IKN tetap berlanjut.

Menurutnya,  proses pembahasan akan terus berjalan selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain.

“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan

Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Moeldoko: Janganlah Kita Egois

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.

Faldo yakin tidak ada yang salah mengenai UU IKN.

Menurutnya, UU IKN ada untuk kebaikan Indonesia.

BERITA TERKAIT

"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," jelas Faldo.

"Yang akan dibangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan harapan masa depan, " tambahnya.

Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Gus Muhaimin: Silakan Saja, DPR dan Pemerintah Tidak Gentar

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara. (tangkap layar dari YouTube Kompas TV)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan selanjutnya akan menyusulkan terkait uji materiil.

Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022). 

Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas