UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya
Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini menyebut pemerintah akan tancap gas pindah IKN meski UU digugat ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Poin Gugatan
Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.
PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.
Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.
Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.
Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.
Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan.
Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.
Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Mereka menilai, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/DianErikaNugraheny)