5 Derajat Gejala Covid-19, Lengkap dengan Aturan Karantina dan Isolasi
Berikut ini 5 Derajat Gejala Omicron menurut Kemenkes, aturan karantina dan isolasi mandiri berbeda bagi pasien bergejala dan tanpa gejala.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, merespons kasus harian Covid-19 dalam tujuh hari terakhir yang meningkat secara signifikan.
Kemenkes melalui akun Twitter @KemenkesRI, mengimbau masyarakat untuk tidak melalaikan protokol kesehatan.
Semua varian, termasuk Delta dan Omicron, menyebabkan gejala Covid-19 yang serupa, termasuk batuk, demam, dan kelelahan.
Namun, Omicron lebih cepat menular dibandingkan varian Delta.
5 derajat gejala Covid-19 menurut Kemenkes
1.Tanpa gejala
Seseorang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.
2. Gejala Ringan
Penderita Covid-19 dengan gejala ringan menunjukkan gejala umum seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Pasien dengan gejala ringan tidak terdeteksi adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.
3. Gejala Sedang
Gejala yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.