Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gede Pasek: Anas Urbaningrum Ingin Berdiskusi dengan Abraham Samad Dkk, Murni Tanpa Kebencian

Anas Urbaningrum ingin berdebat dengan sejumlah pihak yang menjeratnya secara politis ke ranah hukum, seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gede Pasek: Anas Urbaningrum Ingin Berdiskusi dengan Abraham Samad Dkk, Murni Tanpa Kebencian
Tribunnews.com/Reza Deni
I Gede Pasek Suardika di Waroeng Sadjoe, Tebet, Jakarta, Sabtu (5/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Loyalis Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika, siap mendampingi Anas Urbaningrum untuk berdebat dengan sejumlah pihak yang telah menjeratnya secara politis ke ranah hukum.

Secara spesifik, Gede mengatakan nama-nama yang dulu duduk di pucuk pimpinan KPK, di antaranya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

"Beliau senang (berdiskusi dengan mereka). Kalau saya suruh temani senang juga. Tapi Mas Anas sendiri sudah mampu menyelesaikan itu, karena itukan fakta kan. Atau kalau mau pembukaan oleh kita-kita dulu boleh juga, sebelum Mas Anas keluar," kata dia di Waroeng Sadjoe, Tebet, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Gede Pasek: Anas Urbaningrum Akan Bebas Tahun Ini Atau di 2023

Baca juga: Selepas Bebas, Anas Urbaningrum Akan Tantang Debat Terbuka Eks Pimpinan KPK Abraham Samad-BW

Dia sendiri menegaskan keinginan Anas untuk berdiskusi dengan orang-orang tersebut murni tanpa ada kebencian.

"Murni membacanya dari sudut case. Beliau didakwakan soal harrier, ayo kita bedah seperti apa. Nanti pakar hukum dan mahasiswa fakultas hukum akan menganalisis itu. Live saja," katanya.

"Kemudian BW yang paling getol menambahkan bahwa penyidikan dan proyek-proyek lainnya itu, dia bisa menjelaskan argumentasinya pasal berapa dasar hukumnya apa, nanti dibantah oleh mas Anas. Jadi didiskusikan aja, berani enggak?" pungkas Gede.

Sebelumnya, Gede mengungkapkan bahwa rekannya itu dihabiskan secara politik oleh kelompok berkuasa saat itu di tengah mengabdikan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Gede Pasek saat peluncuran dan dikusi buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022).

"Terhadap Anas ini, dari berbagai dimensi karena dia di dalam puncak pengabdiannya secara politik, saat itulah dihabisi secara politik dan hukum oleh kekuasaan politik yang berkonspirasi dengan pemegang kekuasaan penegakan hukum," kata Gede Pasek.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Dalam kesempatan itu, Gede Pasek juga mengungkapkan keinginan Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. 

Dimana, Anas ingin berdiskusi dan debat secara terbuka untuk membedah kasus yang menjeratnya.

Anas, kata Gede Pasek, juga meminta orang-orang yang menuntut, mengadili serta menjeratnya untuk ikut dalam debat terbuka tersebut.

Termasuk, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Hayalan Mas Anas ketika sempat saya tanya, 'kalau saya keluar nanti, saya ingin sekali suatu forum dengan yang mengadili saya, dengan yang menuntut saya dan yang menjerat saya'," ucap Gede Pasek menirukan ucapan Anas Urbaningrum.

"Karena itu tentu di forum yang sangat terbuka ini kapan sih bisa ada debat antara terhukum bersama Abraham Samad yang sekarang orang bebas dan BW (Bambang Widjojanto) sebagai orang bebas untuk kita dedah kasus ini secara proposional," tambah Gede Pasek.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Menurutnya, debat yang diinginkan Anas Urbaningrum itu tak terbesit rasa dendam dan rasa kebencian.

Namun, Anas Urbaningrum hanya ingin rasa keadilan yang benar-benar terang terhadap dirinya.

"Biarkan pakar-pakar hukum menilai kasusnya. Sayangnya cita-cita Mas Anas ini setelah keluar ini sudah tidak terkabulkan satu, yaitu yang mengadilinya karena keburu Pak Artijo sudah meninggal. Karena Pak Artijo yang melipatgandakan hukuman," terang Gede Pasek.

Gede Pasek juga mengatakan, menurut rencana Anas Urbaningrum akan bebas pada tahun 2022 ini.

Diketahui, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas