Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Akses Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah dibuka 2 Februari 2022, simak jadwal, syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Jadwal, Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022, Akses Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah - Berikut jadwal, syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal, syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Diketahui, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2022.

Peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: KIP Kuliah Merdeka 2022: Jadwal, Cara Daftar dan Besaran Bantuan yang Diterima

Baca juga: Simak Syarat hingga Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Diperuntukan bagi Mahasiswa Peserta PKH dan DTKS

Jadwal KIP Kuliah 2022

1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 02 Februari 2022 - 31 Oktober 2022

Berita Rekomendasi

2. SNMPN: 07 Februari 2022 - 17 Maret 2022

3. SNMPTN: 13 Februari 2022 - 27 Februari 2022

4. UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022 - 14 April 2022

5. SBMPN: 05 April 2022 - 29 Juni 2022

6. Seleksi Mandiri PTN: 01 Juni 2022 - 07 Oktober 2022


7. Seleksi Mandiri PTS: 08 Juni 2022 - 31 Oktober 2022

Syarat Penerima KIP Kuliah

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: KIP Kuliah Jokowi Dianggap Wujudkan Mimpi Anak Negeri Bisa Mengenyam Pendidikan Tinggi

Baca juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online di dtks.jakarta.go.id untuk Dapat Bansos

Cara Daftar KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

*) Segera tersedia di Google Play Store.

**) NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas