Legislator NasDem Tanya Penetapan Tersangka Tom Lembong ke Jaksa Agung: Apakah Ini Orderan?
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sebab menurutnya, muncul opini di publik jika kasus itu diungkap karena ada yang memesannya.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024).
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" ujar Rudianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," lanjutnya.
Rudianto mengatakan, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, seharusnya mengungkap perkara yang besar.
"Sejatinya penegak hukum harus menarget kasus-kasus kelas kakap bukan kasus-kasus kelas teri. Ini banyak tumpuan harapan dari masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Rudianto meminta Kejagung bersama aparat penegak hukum lainnya, yakni kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat strategi pencegahan korupsi yang baik.
"Indonesia akan dicatat kalau pejabatnya paling banyak keluar-masuk penjara. Pertanyaan saya sampai kapan pendekatan represif ini dilakukan? Tapi seyogyanya tiga lembaga penegak hukum ini harus punya strategi bagaimana pencegahan pemberantasan korupsi itu," tandasnya.
Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.
Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penanganan Kasus Tom Lembong Bermasalah
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.