Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Dudung Dilaporkan, Panglima TNI Andika Perkasa: Penyidik Wajib Menindaklanjuti Laporan Itu

Andika menindaklanjuti laporan masyarakat ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jenderal Dudung Dilaporkan, Panglima TNI Andika Perkasa: Penyidik Wajib Menindaklanjuti Laporan Itu
SETPRES/AGUS SUPARTO via KOMPAS.com
Panglima TNI terpilih, Jenderal Andika Perkasa (kiri) berpose bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) terpilih, Letjen TNI Dudung Abdurachman, saat hari pelantikan keduanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Jokowi melantik Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman sebagai KSAD menggantikan Panglima TNI terpilih yang juga dilantik hari ini, Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat ke Pusat Polisi Militer (Puspomad) terhadap KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Tindak lanjut tersebut telah dilakukan sejak Senin, 31 Januari 2022. Diketahui Jenderal Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) lantaran diduga melakukan penistaan agama karena menyebut Tuhan bukan orang Arab dalam podcast yang diunggah di YouTube.

"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," tutur Andika di Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat (4/2/2022).

Andika mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal guna membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).

Andika mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan lebih dulu secara langsung kepada pelapor.

Sebab, pihak pelapor ketika melaporkan ke Puspomad hanya berbentuk tertulis.

"Kita perlu mendengarkan langsung karena itu prosedur," terang dia.

Berita Rekomendasi

Selain meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi militer juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan.

"Kami pasti akan menindaklanjuti walaupun temuan itu kami belum bisa memastikan," kata Andika.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Saya Tidak Akan Segan Menindak Prajurit yang Terpapar Kelompok Radikal

Kronologi Pelaporan

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat (28/1/2022).

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas