Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau: Pengacara akan Tempuh Proses Hukum

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, sebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat di hanggar Bandara Malinau.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in UPDATE Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau: Pengacara akan Tempuh Proses Hukum
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, sebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat di hanggar Bandara Malinau. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengungkapkan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Donal mengatakan ada dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan penarikan paksa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malinau saat mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.

"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (4/2/2022), dikutip dari KompasTV.

Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.

Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan
Pesawat Susi Air. Menggunakan dana APBN, pemerintah menggelontorkan sebanyak Rp 45 miliar anggaran untuk mensubsidi harga tiket penerbang perintis ke perbatasan (Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan)

Baca juga: Profil Susi Air, Maskapai Susi Pudjiastuti yang Pesawatnya Diusir dari Hanggar Malinau

Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat

Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara.

Hal itu, ujar Donal, sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, Donal juga membantah tudingan yang mengatakan Susi Air tak membayar sewa hanggar.

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ungkap Donal, mengutip Kompas.com.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar."

"Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.

Kendati demikian, Donal mengakui Susi Air sempat terlambat membayar sewa hanggar pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.

Saat itu, katanya, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.

Namun, setelahnya Susi Air membayar keterlambatan biaya sewa hanggar, termasuk dendanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas