Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau: Pengacara akan Tempuh Proses Hukum

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, sebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat di hanggar Bandara Malinau.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in UPDATE Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau: Pengacara akan Tempuh Proses Hukum
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, sebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait penarikan pesawat di hanggar Bandara Malinau. 

"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp3 miliar."

Baca juga: Pesawat Susi Air Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Itikad Baik dari Pemda

Baca juga: Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau

"Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar."

"Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," terangnya.

Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022).
Tangkap layar pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Rabu (2/2/2022). (Twitter @susipudjiastuti)

Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).

Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip Tribunnews.

Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Susi Air

Berita Rekomendasi

Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerag Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.

Ia mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan.

Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air

Baca juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Suasana di landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, sebelum pengosongan Hanggar Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Suasana di landasan pacu Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, sebelum pengosongan Hanggar Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui."

"Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.

Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas