Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Dugaan Kasus Pencucian Uang Pejabat ke Pacar, PPATK Libatkan 200 Analis dan Pemeriksa

Dalam melakukan proses analisis, kata Fithriadi, sebanyak 200 analis dan pemeriksa dilibatkan.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan dugaan kasus pencucian uang via pacar hingga keluarga yang dilakukan oleh pejabat memasuki babak baru.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti laporan tersebut.

PLT Deputi Pencegahan PPATK, Fithriadi Muslim menyebut pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan proses analisis dan pemeriksaan dugaan kasus pencucian uang.

Dalam melakukan proses analisis, kata Fithriadi, sebanyak 200 analis dan pemeriksa dilibatkan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Fithriadi secara virtual melalui tayangan Kompas Tv, Sabtu (5/2/2022).

"Tindak lanjut PPATK terkait laporan soal pencucian uang adalah kita melakukan pendalaman melakukan proses analisis dan pemeriksaan (dengan melibatkan) ada sekitar 200 analis dan pemeriksa yang melakukan proses analisis dan pemriksaan atas laporan-laporan tersebut," jelas Fithriadi.

Jika timnya telah memperoleh hasil yang dapat dijadikan sebagai bukti, maka akan segera diserahkan kepada pihak berwenang.

Berita Rekomendasi

"Baru kemudian hasil analisis dan pemeriksaan laporan tersebut disampaikan kepada penegak hukum."

"(Hasil analisis tersebut kemudian) disampaikan kepada kejaksaan, kemudian diikuti ke KPK, dan kemudian ke kepolisian," jelas Fithriadi.

Untuk diketahui sepanjang tahun 2021, pihak PPATK telah menyampaikan sekitar 715 hasil analisis.

"Hasil yang disampaikan ke penegak hukum mayoritas terkait dengan korupsi, narkotika, dan penipuan," sambung Fithriadi.

Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (5/2/2022) sebelumnya PPATK telah membongkar beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. 

Satu di antaranya adalah mengalirkan hartanya ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, fenomena ini tidaklah temuan baru.

KPK Tunggu Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu data dari PPATK untuk dijadikan sebagai modal dalam mendalami laporan adanya beberapa pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti data PPATK jika ada bukti tindak pidana pencucian uang yang mengarah ke kasus korupsi pejabat. 

"Tentunya kalau nanti sudah masuk ke Kami pun kami juga ada telaah kemudian kami kaji ya," ucap  Karyoto mengutip Tribunnews.com.

Lembaga antirasuah memastikan tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Karena kalau yang di KPK ini muara atau hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU nah itu yang baru bisa kita lakukan proses penindakan."

"Kalau itu hanya sekedar TPPU saja yang tidak berhulu pada tindak pidana korupsi tentunya kami juga tidak bisa menangani," tutur Karyoto.

Kata Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengakui lembaga antirasuah telah mengungkap pejabat yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.

"Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan. 

Wawan memberikan uang kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti untuk menyamarkan hartanya.

Firli mengatakan instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya. 

Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.

"Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi. Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi," kata Firli.

KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani. 

Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.

"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera," ucap Firli.

Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. 

Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ivan menjelaskan fenomena tersebut bukan temuan baru. 

Petugas hukum telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan.(*)

(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas