Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron. 

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Baru PPKM Level 3 yang Diumumkan Luhut, Pengunjung Mal dan Pasar Maksimal 60 Persen
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan baru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diumumkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2/2022).

Aturan baru PPKM Level 3 ini dikeluarkan menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron

Seiring dengan hal ini, pemerintah juga menaikkan status PPKM di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya naik menjadi Level 3.

"Berdasarkan hasil assesment saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. Ini bukan karena tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing."

"Sementara Bali naik ke level 3 karena rawat inap yang meningkat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Sebanyak 37 Kabupaten-Kota Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 3

Adapun pengetatan yang diambil kali ini berbeda dengan pengetatan yang diambil pemerintah beberapa bulan lalu saat menyikapi varian Delta.

Aturan baru PPKM Level 3 ini nantinya akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berita Rekomendasi

Berikut kebijakan aturan PPKM Level 3 yang diumumkan Luhut siang ini:

- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki angka minimal 75 persen karyawan sudah vaksin dosis ke-2 dan menggunakan PeduliLindungi

- Supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Pasar dapat beroperasi hingga pukul 20.00, maksimal pengunjung 60 persen

- Mal dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama. Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi anak di bawah 12 tahun.

- Warteg, PKL/tempat jajan dan lapak dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa 60 persen.

-Restoran dan cafe bisa buka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas