Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Terbaru, Bandara Soekarno Hatta Tak Layani Penerbangan dengan Tujuan Wisata

Kemenhub menerbitkan SE baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara, wisatawan tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Perjalanan Terbaru, Bandara Soekarno Hatta Tak Layani Penerbangan dengan Tujuan Wisata
Web Resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa SE Nomor 11 Tahun 2022. 

Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal.

Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria.

Kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia pertama adalah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Terakhir, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkas Novie.

(Tribunnews.com/MilaniResti)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas